Kenyataan Sekarang
Indonesia menduduki peringkat tertinggi sebagai
pelaku cyber crime atau kejahatan internet. Sebesar 90 persennya adalah
kejahatan carding atau pemalsuan kartu kredit.
Tahun 2002 : peringkat 6
Tahun 2004 : peringkat 2
Tahun 2005 : peringkat 1
Pengertian
Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas
di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak
pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas
umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.
Carding
Daerah Yogyakarta menduduki peringkat tertinggi
untuk kasus kejahatan carding, disusul dengan Semarang, Bandung, Jakarta,
Medan, Surabaya, dan Riau.
Amerika Serikat adalah negara korban yang
paling sering menjadi sasaran kejahatan carding dari Indonesia, sekitar 84
persen.
Akibat
dari :
Teknologi semakin canggih.
UU belum ada.
Prediksi
:
Jumlah
ancaman yang terjadi di dunia maya pada 2007 diprediksikan akan terus
meningkat, cara yang digunakan para penjahat dunia maya pun akan semakin
canggih. (Computer Association).
Modus
Kejahatan E-Banking
Website Palsu (typo
Site/Typosquatting )
Website Porno
Memanfaatkan Warnet
untuk memperoleh PIN.
Penipuan sewaktu
registrasi
Petugas Bank palsu
Model-Model
Cyber Crime
Penipuan Kartu Kredit
Penipuan Perbankan
Penipuan Lewat E-Mail
Perebutan Nama Domain
Pornografi
Denial-of-service
attack (DDoS),
Defacing
Cracking
Phreaking.
Sex on
the Net
Menneg Kominfo :
mengatakan, 50 persen kaum muda lebih suka menggunakan internet untuk mencari
dan membuka situs porno.
Survei Netvalue mengindikasikan pengguna internet di Asia yang mengunjungi
situs esek-esek dan waktu yang digunakan untuk menjelajahi situs porno
meningkat.
Contoh :
Merebaknya
VCD ”Itenas”, ”Medan Lautan Asmara”, casting sabun mandi maupun hidden camera
yang berisi adegan ganti pakaian beberapa artis di studio Budi Han.
Sanksi
UU
Pelaku kejahatan internet bakal dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 184 KUHAP mengisyaratkan perlunya alat bukti
tertulis untuk pembuktian di muka pengadilan.
Typosquatting
suatu tindakan membeli dan mengoperasikan
nama-nama domain yang merupakan hasil variasi suatu nama domain yang telah
terkenal, dengan harapan situs tersebut dikunjungi oleh pengguna internet
karena adanya kesalahan eja atau ketik dari situs asli yang memang ingin
dikunjungi oleh pengguna.
Phising
suatu tindakan mengirimkan email kepada pengguna
internet dengan menyatakan bahwa email tersebut berasal dari sebuah perusahaan
besar atau terkenal ataupun lembaga keuangan dimana kemungkinan besar si
pengguna memiliki account. Email tersebut akan meminta pengguna masuk ke dalam
sebuah website untuk memperbarui informasi-informasi pribadi seperti password,
nomor kartu kredit, nomor rekening bank, atau data pribadi lainnya yang
seolah-olah data-data lama si pengguna telah dimiliki sebelumnya oleh si
pengirim email. Website tersebut sebenarnya merupakan website palsu dan hanya
digunakan untuk mencuri informasi-informasi pribadi.
Kasus Posisi
Sebelum mengkliringkan A een memberitahu hal ini kepada Dalip Jamhari
selaku karyawan BRI Cab. Brigjen Katamso Yogyakarta (BRI CBKY), sehingga pada
saat petugas kliring BRI CBKY yaitu Didik Djunaidi menyerahkan warkat kliring
yang baru diambil dari Bank Indonesia Yogyakarta kepada petugas bagian kartu di
BRI CBKY tersebut untuk dipilih yang mana yang masuk rekening A een.
Pada saat petugas kartu memilih-milih, Dalip Jamhari mengambil cek/bilyet
giro atas nama Aeen untuk disisihkan dan disembunyikan tanpa sepengetahuan
bagian kartu.
Selanjutnya Dalip Jamhari membuka cek/bilyet giro tersebut ke dalam mesin
komputer tidak sebagaimana mestinya, yaitu tanpa kartu maupun strook mesin,
tetapi jumlahnya (nilai nominal eek/ bilyet giro masuk ke dalam rekaman mesin komputer.
Lalu kartu nasabah atas nama Ny. Karlina tidak mengalami mutasi.
Hal tersebut dilakukan sampai 44 kali hingga mencapai Rp. 815.000.000,-
dan melalui validasi tunai sebesar Rp. 10.000.000,- tanpa ,dilakukan suatu
mutasi pada kartu nasabah atas nama Ny. Karlina.
Putusan
Pengadilan (Verdict)
Putusan
Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 33/1983 Pid/PN :
Terdakwa Liauw Joen Tjin alias A een telah
bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi.
Menghukum dengan pidana penjara selama 10
(sepuluh) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Pengadilan
Tinggi Yogyakarta :
Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta
Putusan Kasasi
Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi jaksa penuntut
umum pada
Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Hal ini dikarenakan hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur sebagai akibat tidak mengajukan memori kasasi.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Hal ini dikarenakan hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur sebagai akibat tidak mengajukan memori kasasi.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebenarnya 12 tahun
penjara. Tetapi putusan Pengadilan Negeri 10 tahun penjara.
diposting Oleh :
0 komentar:
Posting Komentar