Cyber Crime sebab dan resikonya


Kenyataan Sekarang
Indonesia menduduki peringkat tertinggi sebagai pelaku cyber crime atau kejahatan internet. Sebesar 90 persennya adalah kejahatan carding atau pemalsuan kartu kredit.
Tahun 2002 : peringkat 6
Tahun 2004 : peringkat 2
Tahun 2005 : peringkat 1

Pengertian
Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.

Carding
Daerah Yogyakarta menduduki peringkat tertinggi untuk kasus kejahatan carding, disusul dengan Semarang, Bandung, Jakarta, Medan, Surabaya, dan Riau.
Amerika Serikat adalah negara korban yang paling sering menjadi sasaran kejahatan carding dari Indonesia, sekitar 84 persen.

Akibat dari :
Teknologi semakin canggih.
UU belum ada.

Prediksi :
Jumlah ancaman yang terjadi di dunia maya pada 2007 diprediksikan akan terus meningkat, cara yang digunakan para penjahat dunia maya pun akan semakin canggih. (Computer Association).

Modus Kejahatan E-Banking
Website Palsu (typo Site/Typosquatting )
Website Porno
Memanfaatkan Warnet untuk memperoleh PIN.
Penipuan sewaktu registrasi
Petugas Bank palsu

Model-Model Cyber Crime
Penipuan Kartu Kredit
Penipuan Perbankan
Penipuan Lewat E-Mail
Perebutan Nama Domain
Pornografi
Denial-of-service attack (DDoS),
Defacing
Cracking
Phreaking.

Sex on the Net
Menneg Kominfo : mengatakan, 50 persen kaum muda lebih suka menggunakan internet untuk mencari dan membuka situs porno.
Survei Netvalue mengindikasikan pengguna internet di Asia yang mengunjungi situs esek-esek dan waktu yang digunakan untuk menjelajahi situs porno meningkat.

Contoh :
Merebaknya VCD ”Itenas”, ”Medan Lautan Asmara”, casting sabun mandi maupun hidden camera yang berisi adegan ganti pakaian beberapa artis di studio Budi Han.

Sanksi UU
Pelaku kejahatan internet bakal dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 184 KUHAP mengisyaratkan perlunya alat bukti tertulis untuk pembuktian di muka pengadilan.

Typosquatting
suatu tindakan membeli dan mengoperasikan nama-nama domain yang merupakan hasil variasi suatu nama domain yang telah terkenal, dengan harapan situs tersebut dikunjungi oleh pengguna internet karena adanya kesalahan eja atau ketik dari situs asli yang memang ingin dikunjungi oleh pengguna.

Phising
suatu tindakan mengirimkan email kepada pengguna internet dengan menyatakan bahwa email tersebut berasal dari sebuah perusahaan besar atau terkenal ataupun lembaga keuangan dimana kemungkinan besar si pengguna memiliki account. Email tersebut akan meminta pengguna masuk ke dalam sebuah website untuk memperbarui informasi-informasi pribadi seperti password, nomor kartu kredit, nomor rekening bank, atau data pribadi lainnya yang seolah-olah data-data lama si pengguna telah dimiliki sebelumnya oleh si pengirim email. Website tersebut sebenarnya merupakan website palsu dan hanya digunakan untuk mencuri informasi-informasi pribadi.

Kasus Posisi
Sebelum mengkliringkan A een memberitahu hal ini kepada Dalip Jamhari selaku karyawan BRI Cab. Brigjen Katamso Yogyakarta (BRI CBKY), sehingga pada saat petugas kliring BRI CBKY yaitu Didik Djunaidi menyerahkan warkat kliring yang baru diambil dari Bank Indonesia Yogyakarta kepada petugas bagian kartu di BRI CBKY tersebut untuk dipilih yang mana yang masuk rekening A een.
Pada saat petugas kartu memilih-milih, Dalip Jamhari mengambil cek/bilyet giro atas nama Aeen untuk disisihkan dan disembunyikan tanpa sepengetahuan bagian kartu.
Selanjutnya Dalip Jamhari membuka cek/bilyet giro tersebut ke dalam mesin komputer tidak sebagaimana mestinya, yaitu tanpa kartu maupun strook mesin, tetapi jumlahnya (nilai nominal eek/ bilyet giro masuk ke dalam rekaman mesin komputer. Lalu kartu nasabah atas nama Ny. Karlina tidak mengalami mutasi.
Hal tersebut dilakukan sampai 44 kali hingga mencapai Rp. 815.000.000,- dan melalui validasi tunai sebesar Rp. 10.000.000,- tanpa ,dilakukan suatu mutasi pada kartu nasabah atas nama Ny. Karlina.

Putusan Pengadilan (Verdict)
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 33/1983 Pid/PN :
Terdakwa Liauw Joen Tjin alias A een telah bersalah melakukan perbuatan pidana  korupsi.
Menghukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Pengadilan Tinggi Yogyakarta :
Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta

Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum  pada
Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Hal ini dikarenakan hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur sebagai akibat tidak mengajukan memori kasasi.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebenarnya 12 tahun penjara. Tetapi putusan Pengadilan Negeri 10 tahun penjara.

diposting Oleh :
Nim      : 130403020089
Nama    : Brigita bramaserti cb
Email    : brigita.rhaniie@yahoo.com
Facebook : brigita Rani

0 komentar:

Posting Komentar