Pengertian Perusahaan
Suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomi manusia
Klasifikasi Perusahaan
ditinjau dari aspek kegiatan perusahaan :
- Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dengan kata lain, perusahaan jasa menjual “barang” tidak berwujud. Sebaliknya perusahaan dagang menyediakan atau menawarkan suatu yang secara fisik berwujud yang disebut dengan barang dagang.
- Perusahaan perdagangan
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang membeli barang untuk tujuan menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk atau sifat barang secara berarti. Barang yang diperdagangkan biasanya barang yang akan digunakan karena manfaat pakai yang melekat pada barang tersebut. Barang ini dapat berupa barang konsumsi atau barang produksi dan bahan baku untuk produksi. Kegiatan perusahaan dagang terutama adalah pembelian dan penjualan barang yang berwujud fisik dengan spesifikasi (berat, volume atau ukuran unit fisik lainnya) yang jelas.
Pada dasarnya perusahaan dagang adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi barang. Suatu perusahaan biasanya merupakan salah satu mata rantai
- Perusahaan Manufaktur
Perusahaan Manufaktur adalah perusahaan yang mengubah barang mentah menjadi produk jadi melalui proses produksi kemudian dijual kepada pelanggan.
ditinjau dari aspek kepemilikan :
- Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan modalnya tidak besar.
- Perusahaan Persekutuan
Persekutuan adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan.
- Perusahaan Perseroan
Perusahaan yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dan anggota pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.
Tujuan Perusahaan
1. Profit
untuk kemaksimuman laba.
2. Non Profit
Untuk kemaslahatan masyarakat.
diposting Oleh :
0 komentar:
Posting Komentar