Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia atau HAM adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
1.     Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
2.     Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud kea rah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah munir yang tewas di bunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda di Indonesia.
Pembagian bidang , jenis dan macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.     Hak asasi pribadi / personal Right
-         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah pindah tempat
-         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
-         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
-         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.     Hak asasi politik / Political Right
-         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
-         hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
-         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
-         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.     Hak asasi hukum / Legal Equality Right
-         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
-         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
-         Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.     Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
-         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
-         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
-         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
-         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
-         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.     Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
-         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
-         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.     Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
-         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
-         Hak mendapatkan pengajaran
-         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

diposting Oleh :
Nim          : 130403020089
Nama       : Brigita Bramaserti CB
Email       : briie.gita@yahoo.com
Facebook : Brigita
Twitter       : -

0 komentar:

Posting Komentar